KPK pada Jumat (18/9/2026) mengungkap OTT yang terkait dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Menurut Alexius Tantrajaya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada nama-nama tersangka yang telah ditetapkan; KPK perlu menelusuri pola penggunaan kewenangan dalam pelayanan pertanahan yang diduga menjadi sarana praktik mafia tanah.

“Kesempatan ini harus dimanfaatkan secara penuh oleh KPK untuk mengungkap dan membongkar secara tuntas keseluruhan jaringan sistematis di Kementerian ATR/BPN dalam pola penggunaan kewenangan yang membantu praktik mafia tanah,” ujar Alex kepada Sudutpandang.id.

Alex juga menyoroti kembali munculnya Fahd El Fouz, alias Fahd Arafiq, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Fahd sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam dua kasus korupsi: suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan korupsi proyek pengadaan Al‑Quran.

“Meskipun telah dua kali menjalani hukuman, ia kembali terseret dalam kasus serupa, menandakan bahwa efek jera dalam pemberantasan korupsi masih lemah,” kata Alex, menekankan bahwa korupsi harus diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa setara narkotika dan terorisme, dengan hukuman tegas dan proporsional.

Ia menilai kasus ini harus menjadi bahan evaluasi bagi aparat penegak hukum mengenai efektivitas pemberantasan korupsi, serta menuntut penerapan ketentuan pidana dalam Undang‑Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara konsisten berdasarkan fakta dan bukti di persidangan.

Alexius menyoroti fenomena pemotongan masa tahanan, remisi, dan penguasaan kembali aset hasil korupsi yang masih dimiliki para terpidana, menyatakan bahwa mekanisme asset recovery harus diperkuat agar tidak memberi ruang bagi pelaku korupsi untuk kembali beroperasi.

Ia menutup dengan menyerukan agar seluruh bangsa Indonesia, khususnya penegak hukum, memperhatikan kasus ini sebagai cerminan kegagalan sistemik dalam menegakkan hukum anti‑korupsi, dan menggarisbawahi pentingnya pemulihan aset sebagai bagian integral dari upaya pencegahan korupsi di masa depan.