Kasubditpenmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno, dalam keterangan yang dikutip Jumat, 18 September 2026, memastikan laporan sudah diterima. Tim penyelidik akan menyusun agenda pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diajukan sebagai saksi. Pemanggilan Aisar juga masuk dalam rencana yang akan dijadwalkan.

Laporan diajukan pada Senin, 14 September 2026, oleh kuasa hukum sebuah perusahaan atau agensi. Pihak pelapor menyatakan mengalami kerugian dalam kerja sama investasi yang perjanjiannya ditandatangani bersama Aisar pada Februari 2026.

Menurut keterangan pelapor, terdapat kewajiban sekitar Rp5,7 miliar yang belum diselesaikan. Kuasa hukumnya menyebut kesepakatan itu mencakup bentuk penyelesaian melalui pekerjaan atau kehadiran Aisar dalam sejumlah kegiatan. Klaim tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diklarifikasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya membenarkan adanya laporan mengenai dugaan perbuatan curang. Ketentuan yang disebut tercantum dalam laporan antara lain Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penanganan masih berada pada tahap awal. Pemeriksaan saksi ditujukan untuk mengumpulkan keterangan dan mendalami persoalan sebelum penyelidik menentukan langkah berikutnya. Dugaan yang disampaikan pelapor belum merupakan putusan pengadilan.