Aan, advokat yang akrab disapa Aan, mengatakan evaluasi tersebut perlu mencakup penerapan sistem elektronik dalam pengurusan HGB, pengawasan internal, serta penguatan integritas aparatur dalam pelayanan pertanahan. "Dari sudut pandang praktisi, OTT terkait pengurusan HGB di ATR/BPN ini bukan hal yang mengejutkan. Sektor pertanahan adalah sektor yang sangat rentan karena memiliki diskresi yang besar, nilai ekonomi tanah yang tinggi, dan proses perizinan yang panjang serta tidak transparan," ujar Aan, Kamis (17/9/2026).
Menurut Aan, pengurusan HGB yang telah menggunakan sistem elektronik tetap membutuhkan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan. "Yang menjadi sorotan saya adalah pengurusan HGB seharusnya sudah terdigitalisasi melalui sistem elektronik, tetapi faktanya masih ada 'jalur belakang' yang dimanfaatkan," kata Wakil Ketua Umum Bidang Koperasi, UMKM dan Ketenagakerjaan DPP PERSADIN itu.
Ia menuturkan, dugaan perkara tersebut dapat menjadi bahan evaluasi terhadap penerapan sistem pelayanan pertanahan. "Kami menghormati langkah KPK sebagai bagian dari due process of law. Dugaan suap dalam pengurusan HGB ini perlu dilihat sebagai momentum evaluasi tata kelola agraria. Prinsipnya, setiap pelayanan publik harus mengedepankan asas kepastian hukum dan transparansi sebagaimana semangat pembaruan hukum pidana nasional kita," kata Aan.
Aan juga menanggapi adanya pihak yang untuk ketiga kalinya menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Ia menjelaskan bahwa dalam KUHP Baru, pengulangan tindak pidana atau residivisme diatur secara lebih tegas, khususnya dalam Pasal 58 huruf d dan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, sebagai faktor yang dapat memberatkan pemidanaan. Meski demikian, Aan menyatakan proses hukum tetap harus mengacu pada pembuktian di pengadilan. "Tentu kita menyerahkan sepenuhnya pada proses pembuktian di pengadilan. Namun, secara normatif, pengulangan menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih korektif dan rehabilitatif agar tujuan pemidanaan tercapai," kata Managing Partner & Owner 'Firma Hukum Aan and Partner' itu.
Terkait kemungkinan adanya persoalan sistemik, Aan menyebut beberapa aspek yang menurutnya perlu dievaluasi, mulai dari proses rekrutmen dan promosi jabatan, pengawasan internal, hingga optimalisasi perampasan aset hasil tindak pidana. "Bagaimana mungkin seseorang yang sudah dua kali terjaring OTT dan telah divonis pengadilan, kini kembali terjaring OTT untuk ketiga kalinya dalam perkara serupa? Ini menunjukkan bahwa efek jera dan pengawasan terhadap pihak yang pernah tersangkut perkara korupsi perlu menjadi perhatian," ujarnya.
Ia juga menyoroti fungsi pengawasan internal dan mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran atau whistleblowing di kementerian dan lembaga. "Inspektorat dan sistem whistleblowing di kementerian atau lembaga tampaknya tidak berfungsi optimal sehingga harus menunggu KPK melakukan OTT," katanya. Selain itu, Aan menilai pemulihan aset perlu menjadi bagian dari penanganan perkara korupsi. "Selama hukuman hanya penjara tanpa perampasan aset yang maksimal melalui TPPU, korupsi akan selalu dianggap sebagai 'risiko bisnis' yang menguntungkan," ujarnya.
Aan menekankan perlunya evaluasi terhadap sistem pengawasan, pembinaan integritas aparatur, dan pemulihan aset. Menurutnya, evaluasi itu diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui penguatan pencegahan dan sistem pengawasan. "Kejadian berulang seperti ini menjadi bahan evaluasi bersama bagi seluruh pemangku kepentingan, baik dari sisi sistem pengawasan internal, pembinaan integritas aparatur, maupun optimalisasi perampasan aset hasil tindak pidana," pungkas advokat yang tengah bersiap melanjutkan studi doktor ilmu hukum.
Diketahui, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan mengamankan uang tunai dalam rupiah serta valuta asing.