Menurut laporan detikKalimantan pada 4 September 2026, kebakaran yang terjadi di wilayah Murung Raya menewaskan seorang anak berusia 11 tahun setelah ia mengalami sesak napas akibat asap tebal, sementara seorang warga di Ketapang juga dilaporkan meninggal karena dampak yang sama. Dua relawan pemadam kebakaran yang tengah berjuang memadamkan api juga tewas di lokasi kebakaran.
Asap karhutla tidak hanya mengganggu penduduk setempat; ia menyebar ke negara tetangga. BBC Indonesia mencatat pada 2 September 2026 bahwa kualitas udara di Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina menurun drastis, memaksa sejumlah sekolah menutup atau mengoperasikan kelas secara daring karena kabut asap yang berbahaya.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih melaporkan penanganan kebakaran di beberapa wilayah pada 5 September 2026, dengan pengiriman helikopter, upaya hujan buatan, dan peringatan kepada masyarakat untuk tetap waspada. Meskipun upaya pemadaman terus digencarkan, kebakaran berulang menunjukkan keterbatasan strategi yang hanya berfokus pada pemadaman akhir.
WALHI, organisasi lingkungan hidup, menilai kebakaran ini sebagai bagian dari "kejahatan negara‑korporasi". Dalam pernyataannya tanggal 25 Agustus 2026, WALHI menekankan bahwa pola penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh korporasi, ditambah lemahnya pengawasan, memperbesar risiko kebakaran dan menanggung beban ekologis serta sosial oleh masyarakat luas.
Aktivis Muslim Zahida Ar‑Rosyida menambahkan bahwa dalam perspektif Islam, negara memiliki mandat sebagai raa’in (pengurus) yang wajib melindungi rakyat dari bahaya seperti karhutla. Ia mengingatkan bahwa hutan merupakan harta bersama yang tidak boleh diprivatisasi demi keuntungan segelintir pihak, dan menuntut reformasi tata kelola hutan untuk mencegah kebakaran berulang.